SIGAPNEWS.CO.ID | JEPARA - SMP Negeri 1 Mayong Rabu, (18/10) telah mengadakan Acara “Pembinaan Mental (Anti Perundungan)” dengan Tema “Bangunlah Jiwa Raganya” SEGARA SPENSAMA (Segar dan Bugar Jiwa Raga SMPN 1 Mayong), dalam rangka melaksanakan Kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Kurikulum Merdeka.
Masih hangat di telinga kita terkait kasus penganiayaan antar pelajar yang sempat viral belakangan ini, yakni David Ozora oleh Mario Dandy yang hingga kini kasusnya berlanjut ke Pengadilan. Ini tentunya bukan satu-satunya kasus kriminalitas dalam kalangan remaja, ribuan kasus terjadi di sekitar kita yang bahkan tak terendus oleh pihak yang berwenang. Maraknya kasus kriminalitas di kalangan remaja dipicu oleh masyarakat awam yang menganggap hal ini sebagai “kenakalan” lumrah antar remaja di masa pubertasnya, serta pelaku yang merasa bahwa dirinya tergolong sebagai anak di bawah umur yang tidak mungkin terjerat oleh kasus hukum. Hal ini membuktikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum melek hukum.
R. Bagas Kuncoro Putra, S.H. M.H., selaku Narasumber memberikan sosialisasi kepada siswa siswi SMPN 1 Mayong tentang pentingnya upaya pencegahan Bullying / Perundungan di Sekolahan.
“Latar belakang sosialisasi ini tentunya karena kami merasa sangat miris akan banyaknya kasus kriminal dalam lingkup sekolah. Maka saya dan tim LBH (Lembaga Bantuan Hukum), berupaya untuk mencegah kasus-kasus kriminalitas yang terjadi pada para pelajar melalui edukasi terkait pemahaman hukum yang berlaku, bahwa anak-anak dibawah umur mulai usia 12 tahun sudah bisa terjerat oleh hukum pidana yang akan dilimpahkan ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak)," ucap R. Bagas Kuncoro Putra, S.H. M.H.
"Sementara remaja mulai 18 tahun tentunya akan mendapat pidana yang lebih serius jika tertangkap berbuat tindak kriminal,” tambahnya selaku dari Tim sosialisasi BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Mengasuh.
Kegiatan ini disambut dengan antusias siswa siswi SMP Negeri 1 Mayong, mulai dari tanya jawab hingga sesi sharing.
“Seru ya, saya dan teman - teman sekarang jadi tau kalau anak dibawah umur pun tetap bisa terjerat hukum. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, apalagi remaja kan banyak yang menganggap kalau kenakalannya itu biasa, tapi ternyata termasuk kriminalitas,” tutur Aisyah, salah satu siswi Kelas 8 SMPN 1 Mayong.
Aries Anisa, S.Pd, selaku Waka Kurikulum SMP Negeri 1 Mayong, mengungkapkan bahwa, melalui kegiatan Pembinaan Mental (Anti Perundungan) diharapkan siswa siswi SMPN 1 Mayong mengetahui dan memahami arti penting Bullying / Perundungan di Sekolah.
Editor :Eko Mulyantoro
Source : Kepsek SMPN 1 Mayong Rofi’i, S.Pd., M.Pd.