Berita

Berita Pendidikan Nasional

Pendampingan Proyek P5 di Museum RA. Kartini Jepara

Spensama

Spensama

BE BETTER

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sebanyak  286 siswa SMP Negeri 1 Mayong mengikuti pelatihan ukir pada media gerabah di lapangan in door SMP Negeri 1 Mayong,  Kamis, 28 Maret 2024.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Perayaan Dies Natalis SMP Negeri 1 Mayong (Spensama) yang ke-43 dilaksanakan selama 2 hari belum lama ini. Rangkaian kegiatan dimulai dengan senam sebagai pemanasan yang dilanjutkan jalan sehat yang diikuti oleh kepala sekolah, seluruh guru dan karyawan, serta siswa kelas VII, VIII, dan IX

SIGAPNEWS.CO.ID | JEPARA - SMP Negeri 1 Mayong Rabu, (18/10) telah mengadakan Acara “Pembinaan Mental (Anti Perundungan)” dengan Tema “Bangunlah Jiwa Raganya” SEGARA SPENSAMA (Segar dan Bugar Jiwa Raga SMPN 1 Mayong), dalam rangka melaksanakan Kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Kurikulum Merdeka.

Bagas

Masih hangat di telinga kita terkait kasus penganiayaan antar pelajar yang sempat viral belakangan ini, yakni David Ozora oleh Mario Dandy yang hingga kini kasusnya berlanjut ke Pengadilan. Ini tentunya bukan satu-satunya kasus kriminalitas dalam kalangan remaja, ribuan kasus terjadi di sekitar kita yang bahkan tak terendus oleh pihak yang berwenang. Maraknya kasus kriminalitas di kalangan remaja dipicu oleh masyarakat awam yang menganggap hal ini sebagai “kenakalan” lumrah antar remaja di masa pubertasnya, serta pelaku yang merasa bahwa dirinya tergolong sebagai anak di bawah umur yang tidak mungkin terjerat oleh kasus hukum. Hal ini membuktikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum melek hukum.
R. Bagas Kuncoro Putra, S.H. M.H., selaku Narasumber memberikan sosialisasi kepada siswa siswi SMPN 1 Mayong tentang pentingnya upaya pencegahan Bullying / Perundungan di Sekolahan.
“Latar belakang sosialisasi ini tentunya karena kami merasa sangat miris akan banyaknya kasus kriminal dalam lingkup sekolah. Maka saya dan tim LBH (Lembaga Bantuan Hukum), berupaya untuk mencegah kasus-kasus kriminalitas yang terjadi pada para pelajar melalui edukasi terkait pemahaman hukum yang berlaku, bahwa anak-anak dibawah umur mulai usia 12 tahun sudah bisa terjerat oleh hukum pidana yang akan dilimpahkan ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak)," ucap R. Bagas Kuncoro Putra, S.H. M.H.
"Sementara remaja mulai 18 tahun tentunya akan mendapat pidana yang lebih serius jika tertangkap berbuat tindak kriminal,” tambahnya selaku dari Tim sosialisasi BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Mengasuh.
Kegiatan ini disambut dengan antusias siswa siswi SMP Negeri 1 Mayong, mulai dari tanya jawab hingga sesi sharing.
“Seru ya, saya dan teman - teman sekarang jadi tau kalau anak dibawah umur pun tetap bisa terjerat hukum. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, apalagi remaja kan banyak yang menganggap kalau kenakalannya itu biasa, tapi ternyata termasuk kriminalitas,” tutur Aisyah, salah satu siswi Kelas 8 SMPN 1 Mayong.
Aries Anisa, S.Pd, selaku Waka Kurikulum SMP Negeri 1 Mayong, mengungkapkan bahwa, melalui kegiatan Pembinaan Mental (Anti Perundungan) diharapkan siswa siswi SMPN 1 Mayong mengetahui dan memahami arti penting Bullying / Perundungan di Sekolah.

Editor :Eko Mulyantoro
Source : Kepsek SMPN 1 Mayong Rofi’i, S.Pd., M.Pd.

 

Sumber : https://jeparanews.sigapnews.co.id/pendidikan/sn-60116/smpn-1-mayong-implementasikan-stop-bullying-dan-pembinaan-mental-anak-didik

Upacara Pembukaan MPLS untuk Siswa Baru SMP Negeri 1 Mayong Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan tanggal 17 Juli 2024 dengan pemimpin upacara Bapak Rofi'i, S.Pd., M.Pd. selaku kepala sekolah. Kegiatan MPLS dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 17-20 Juli 2023.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan salah satu kegiatan penting dalam proses pembelajaran di sekolah. MPLS tidak hanya bertujuan untuk memperkenalkan hal yang berhubungan dengan sekolah, tetapi juga bertujuan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, membangun koneksi sosial, dan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang aturan dan nilai-nilai yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, MPLS diatur oleh Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang menggariskan berbagai aturan yang perlu dipatuhi dengan perpedoman pada prinsip-prinsip :

  1. Mengutamakan Aspek Pendidikan dan Kebermanfaatan

MPLS harus memberikan pemahaman awal mengenai visi-misi, program, dan tata tertib sekolah. Selain itu, kegiatan MPLS juga harus mencakup aspek pembelajaran yang bermanfaat, edukatif, dan kreatif. Dalam MPLS tidak dibenarkan untuk menyuruh siswa menggunakan atribut-atribut yang tidak wajar dan melakukan aktivitas tidak bermanfaat yang tidak ada hubungannya dengan proses pembelajaran di sekolah.

  1. Menyenangkan Siswa Baru

MPLS harus dapat memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi siswa baru sehingga bisa mewujudkan peserta didik yang memiliki semangat belajar, produktif, dan penuh rasa tanggung jawab.

  1. Menanamkan Karakter Positif

Satuan pendidikan perlu mengadakan kegiatan MPLS yang dapat menumbuhkan akhlak dan karakter pada peserta didik baru. Hal tersebut juga berkaitan dengan penghormatan pada nilai-nilai kebersamaan, budaya, dan etika yang diterapkan oleh sekolah.

  1. Mendorong Persamaan Hak

MPLS wajib mengedepankan kegiatan yang mengakomodasi kebutuhan semua siswa dengan memegang prinsip persamaan hak. Persamaan hak harus dijunjung tinggi dalam semua kegiatan MPLS.

  1. Menjunjung Tinggi Kesehatan dan Keselamatan

MPLS harus melibatkan aspek kesehatan dan keselamatan siswa. Segala upaya harus dilakukan untuk memastikan bahwa siswa berada dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari risiko kecelakaan.

  1. Mendorong Partisipasi Siswa Baru

Kegiatan MPLS harus mendorong partisipasi aktif dari siswa baru. Keterlibatan mereka dalam kegiatan MPLS akan membantu menciptakan ikatan yang kuat antar siswa dan warga sekolah lainnya.

  1. Meniadakan Tindak Kekerasan

Dalam kegiatan MPLS pihak penyelenggara perlu memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan jauh dari tindak kekerasan, perpeloncoan, dan perundungan (bullying) sehingga MPLS dapat meninggalkan kesan baik pada peserta didik.

WhatsApp Image 2023 07 19 at 13.32.32

Tujuan Masa pengenalan Lingkungan Sekolah memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Mengenali potensi diri siswa baru.
  2. Bentuk beradaptasi siswa baru dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru.
  4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
  5. Menumbuhkan perilaku positif sesuai dengan Pendidikan karakter di Indonesia.
  6. Kegiatan MPLS bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya pada jam pelajaran. Pengecualian Sekolah yang memiliki asrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan MPLS di SMP Negeri 1 Mayong pada tahun ini ada 9 yaitu:

1. Wawasan Wiyata Mandala

2. Kepramukaan

3. Kesadaran berbangsa dan bernegara

4. Belajar Efektif

5. Pendidikan Karakter

6. Tata Krama Siswa

7. Pengenalan Kurikulum Merdeka

8. Pembinaan mental

9. Program Sekolah

 

Halaman 1 dari 12

Cari

Pengunjung

1409440
Hari ini
Minggu Lalu
Bulan lalu
Semua
1492
1402766
44984
1409440

Your IP: 3.16.69.143
2024-04-30 19:48