Berita

Berita Pendidikan Nasional

Pendampingan Proyek P5 di Museum RA. Kartini Jepara

PPDB

PPDB (2)

PETUNJUK TEKNIS

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

SMP NEGERI 1 MAYONG

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 1 MAYONG

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

Tata tertib adalah aturan yang dibuat berdasarkan permusyawaratan dan perwakilan semua unsur sekolah untuk dilaksanakan dan dihormati sebagai pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah.

Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri memalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan pada jenjang pendidikan tertentu.

SMP Negeri 1 Mayong adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat) di Kecamatan Mayong.

Tata tertib peserta didik SMP Negeri 1 Mayong adalah tata tertib sekolah yang dibuat untuk mengatur kegiatan peserta didik sehingga tercipta suasana yang kondusif dalam usaha untuk menciptakan ketahanan sekolah yang mantap sehingga terwujudnya visi dan misi sekolah.

Tata tertib peserta didik SMP Negeri 1 Mayong sebagai berikut.

SEBELUM PROSES BELAJAR MENGAJAR

  1. Peserta didik datang di sekolah pukul 06.45, petugas piket membersihkan ruangan kelas, menata ruang kelas, mengisi jurnal pembelajaran, mengabsen peserta didik, dan menyirami taman kelas.
  2. Peserta didik melepas sepatu sebelum memasuki ruang kelas dan menempatkannya di rak sepatu yang telah tersedia di teras kelas.
  3. Pukul 06.55 bel tanda masuk berbunyi peserta didik masuk ruangan kelas dengan berbaris apel di depan kelas dengan bimbingan guru selanjutnya memasuki kelas dengan tertib, teratur, dan berjabat tangan dengan guru yang mengajar pada jam pertama.
  4. Peserta didik yang terlambat hadir ke sekolah, wajib meminta surat keterangan kepada petugas/guru piket untuk diizinkan atau tidak mengikuti pembelajaran.

SELAMA DAN SESUDAH PROSES BELAJAR MENGAJAR BERLANGSUNG

  1. Sebelum pembelajaran dimulai, peserta didik memberi salam kepada guru dan berdo’a bersama dipimpin ketua kelas, penghormatan bendera Merah Putih, dan menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dengan dipimpin oleh petugas kelas yang telah ditentukan.
  2. Selama pembelajaran berlangsung, peserta didik mengikutinya dengan penuh perhatian, tertib, dan tidak boleh keluar kelas tanpa izin guru yang mengajar.
  3. Pada waktu guru berhalangan hadir, ketua kelas atau petugas piket menghubungi guru piket sehingga peserta didik tetap belajar dengan tertib di dalam kelas
  4. Apabila lebih dari 5 menit guru tidak masuk kelas, ketua/petugas piket melapor kepada guru piket.
  5. Selama mengikuti pembelajaran peserta didik berusaha melaksanakan prinsip pembelajaran yang kondusif, aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan
  6. Peserta didik diperkenankan membawa handphone (HP) ke sekolah untuk kepentingan pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut;
  7. Handphone dikumpulkan dan dimasukkan dalam box yang telah disediakan, pada awal pembelajaran jika pada awal pembelajaran tidak memakai
  8. Handphone (HP) hanya digunakan ketika pembelajaran dalam pantauan guru yang mengajar.
  9. Apabila pembelajaran tidak menggunakan handphone (HP), handphone (HP) harus dikumpulkan dalam kotak (box) yang telah disediakan kemudian disimpan di Ruang Tata Usaha oleh ketua kelas.
  10. Apabila pembelajaran sudah selesai, ketua kelas mengambil kotak (box) handphone (HP) di Ruang Tata Usaha dan membagikan handphone (HP) kepada pemiliknya.
  11. Kerusakan dan kehilangan handphone (HP) tidak menjadi tanggung jawab sekolah.
  12. Setelah jam pelajaran terakhir berakhir, peserta didik berdo’a bersama-sama, menyanyikan lagu wajib/nasional dan dilanjutkan berjabat tangan dengan Bapak/Ibu guru sebelum meninggalkan kelas.

SELAMA JAM  ISTIRAHAT BERLANGSUNG

  1. Peserta didik berada di luar ruangan kelas untuk bersosialisaasi dengan teman-temannya, berkunjung ke perpustakaan, jajan ke kantin, atau keperluan lainnya.
  2. Peserta didik tidak diperbolehkan meninggalkan lingkungan sekolah tanpa seizin guru piket.
  3. Peserta didik tidak diperbolehkan bermain di tempat terlarang, seperti tempat parkir sepeda motor atau mobil guru/karyawan, dan musala.
  4. Peserta didik tidak diperbolehkan bermain yang membahayakan orang lain.

UPACARA BENDERA

 1. Semua peserta didik secara tertib, disiplin, dan khidmat mengikuti upacara

    • Pengibaran Bendera setiap hari Senin
    • Upacara Pembinaan Kesadaran Nasional tanggal 17 setiap bulan.
    • Upacara Hari Besar Nasional lainnya.

2. Petugas Upacara dilaksanakan bergilir setiap kelas atau pengurus OSIS

3. Peserta didik yang tidak tertib berpakaian/terlambat pada saat upacara berada pada barisan tersendiri dan dikenai point pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

 WAWASAN WIYATA MANDALA, KETAHANAN SEKOLAH DAN 7K

Semua peserta didik

  1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan wiyata mandala dan pelaksanaan 7K menuju ketahanan sekolah yang makin mantap.
  2. Merasa dirinya sebagai anggota keluarga sekolah yang bebas dari rasa takut, curiga sesama peserta didik.
  3. Berkewajiban menjaga kebersihan, membuang sampah pada tempatnya, dan menjaga ketertiban di lingkungan kelas dan sekolah.
  4. Tidak dibenarkan membuat corat-coret tembok, meja, WC, Musholla dll..
  5. Dilarang merokok, membawa dan meminum minuman keras, narkoba atau sejenisnya di dalam atau di luar sekolah.
  6. Peserta didik putri tidak diperbolehkan bersolek/berdandan dan membawa/mengenakan perhiasan yang berlebihan.
  7. Peserta didik putra harus berambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dibuat jambul.
  8. Peserta didik dilarang memberi warna pada rambut (menyemir rambut).
  9. Berusaha agar sekolah dijadikan tempat untuk belajar, bukan kegiatan lain.
  10. Tidak membawa barang-barang yang terlarang ke sekolah, misalnya senjata tajam, bacaan porno, gambar-gambar yang tidak senonoh, video porno, dll..
  11. Mengenakan pakaian seragam sesuai dengan pasal VII.
  12. Menjaga agar keindahan taman, halaman, kerindangan, dan kesehatan.
  13. Menjaga citra nama sekolah baik di dalam atau di luar sekolah.

OSIS DAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

Semua peserta didik

  1. Secara otomatis menjadi anggota OSIS yang ditandai dengan pemilikan Kartu OSIS.
  2. Semua peserta didik wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka
  3. Peserta didik wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat dan bakat serta fasilitas yang disediakan sekolah (sains, keagamaan, olahraga, kesenian, PKS dll.)

 PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH

 Pakaian seragam sekolah peserta didik diatur sebagai berikut.

1.  Hari Senin

Atas                   : putih dengan kelengkapan bedge, lokasi, nama, dan kelas;

Bawah               : biru hitam panjang semata kaki ( blue black )  

Kelengkapan   : bertopi, sabuk hitam, dan kaos kaki putih berlogo SMP Negeri 1 Mayong, dan   bersepatu hitam.

2.  Hari Selasa

Atas                   : putih dengan kelengkapan bedge, lokasi, nama, dan kelas;

Bawah               : biru hitam panjang semata kaki ( blue black )  

Kelengkapan   : sabuk hitam, dan kaos kaki putih berlogo SMP Negeri 1 Mayong, dan   bersepatu hitam.

3.  Hari Rabu dan Kamis

Atas                  : kotak-kotak biru dengan kelengkapan bedge, lokasi, nama, dan kelas;

Bawah              : biru hitam panjang semata kaki ( blue black )  

Kelengkapan  : sabuk hitam, dan kaos kaki putih berlogo SMP Negeri 1 Mayong, dan bersepatu hitam.

4.  Hari Jumat dan Sabtu

Seragam Pramuka dilengkapi dengan nama, nomor gudep, tanda pelantikan/cikal, pandu dunia, dan badge Jawa Tengah, memakai hasduk

Kelengkapan : sabuk hitam, dan kaos kaki putih berlogo SMP Negeri 1 Mayong, dan   bersepatu hitam.

 

  • Bagi anak putri yang mengenakan jilbab/kerudung, warna pakaian menyesuaikan dengan ayat 1,2, dan 3 (kerudung disediakan oleh koperasi peserta didik dan berlogo SMP Negeri 1 Mayong)
  • Bagi peserta didik putra tidak boleh memakai celana pensil, bagi peserta didik putri tidak boleh memakai rok turun pinggang atau ukuran 3/4.
  • Pada saat mengikuti ekstrakurikuler peserta didik harus bersepatu dan berpakaian yang sopan.
  • Model pakaian harus sesuai dengan ketentuan sekolah.

 SANKSI

1. Setiap pelanggaran terhadap Tata Tertib dikenai sanksi sebagai berikut;

  • Tahap pertama  : peringatan lisan/tertulis (dicatat dan diberi point di buku pelanggaran)
  • Tahap kedua      :  Peringatan keras dan namanya ditulis dalam buku pelanggaran
  • Tahap ketiga      : dikenakan scorsing sementara
  • Tahap keempat : dikembalikan kepada orangtua /wali murid yang bersangkutan.

2. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur di kemudian hari.

3. Tata tertib ini telah disepakati secara bulat untuk diamankan dan dilaksanakan oleh segenap Pengurus MPK / Pengurus OSIS SMP Negeri 1 Mayong dan mengikat untuk semua peserta didik.

Cari

Pengunjung

1410058
Hari ini
Minggu Lalu
Bulan lalu
Semua
197
1402766
21586
1410058

Your IP: 85.208.96.208
2024-05-02 07:44