Berita

Berita Pendidikan Nasional

Pendampingan Proyek P5 di Museum RA. Kartini Jepara

(0 pemilihan)

Pengumuman PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 Pilihan

PETUNJUK TEKNIS

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

SMP NEGERI 1 MAYONG

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi anak usia sekolah agar memperoleh pelayanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara obyektivitas, transparansi, akuntabilitas dan tidak diskriminatif, SMP Negeri 1 Mayong menerima pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024.

Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 1 Mayong  menggunakan 4 (empat) jalur, yaitu :

  1. Jalur  Zonasi, 
  2. Afirmasi,
  3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 
  4. Prestasi.

PERSYARATAN

  • Telah lulus SD/MI atau Paket A setara SD dan memiliki Surat Keterangan Lulus (Asli)
  • Usia setinggi-tingginya 15 tahun per 01 Juli 2023 (tahun kelahiran 01 Juli 2008)
  • Fotocopy Akta Kelahiran (1 lembar)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar) dan Fotocopy KTP orang tua (1 lembar)
  • Fotocopy Sertifikat Prestai Akademik maupun Non akademik yang berjenjang minimal tingkat Kecamatan yang diligalisir (bagi yang punya)
  • Fotocopy Program Keluarga Harapan (PKH) , Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk jalur Afirmasi
  • Surat Keterangan Miskin dari Dinas Sosial, Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari sekolah asal (untuk jalur Afirmasi)
  • Mengisi Formulir Pendaftaran

PELAKSANAAN PENDAFTARAN

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 1 Mayong dilaksanakan dengan sistem online terintegrasi dengan Dapodik.

Tata Cara Pendaftaran dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik melakukan  pendaftaran  secara  online  pada  alamatwebsite www.jepara.siap-ppdb.com;
  2. Mengunggah (upload) scan/foto kelengkapan pendaftaran terdiri dari :
    1. Surat Keterangan Lulus dari sekolah/ madrasah/ kejar paket (Asli);
    2. KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
    3. KTP orang tua/ wali 
    4. Salah satu bukti prestasi jenjang tertinggi bidang akademis/ olahraga/ kesenian/ keterampilan atau bidang lainnya dalam kurun waktu 2021 sampai dengan bulan Januari tahun 2023 bagi yang memiliki (Asli)
    5. Salah satu bukti keluarga miskin bagi siswa dari  keluarga  ekonomi tidak mampu (PKH atau KKS) dan terdaftar di DTKS Kemensos RI ; Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari  sekolah asal;
    6. Surat perpindahan tugas orang tua calon peserta didik dari dinas/ instansi/ lembaga tempat orang tua bekerja, atau Surat Keterangan putera/ puteri guru/ tenaga kependidikan yang bekerja di sekolah yang dituju
  3. Setelah proses pendaftaran, calon peserta didik mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
  4. Jurnal harian dan pengumuman hasil PPDB Online dapat diakses lewat internet.
  5. Proses pencabutan pendaftaran bagi siswa yang masih diterima pada jurnal seleksi dan ingin pindah sekolah akan di proses oleh Panitia PPDB Kabupaten paling lambat sehari sebelum tanggal penutupan maksimal 2 kali.

JADWAL PENDAFTARAN

Pendaftaran Online dibuka dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pengumuman Pendaftaran mulai 11 - 17 Mei 2023.
  2. Pengajuan  Akun Peserta mulai tanggal 17 Juni 2023;
  3. Pendaftaran Online SMP Negeri dibuka mulai tanggal 19 Juni 2023 Pukul 00.01 WIB dan ditutup tanggal 22 Juni 2023 pukul 13.00 WIB.
  4. Pemilihan Sekolah mulai tanggal 19 Juni 2023.
  5. Proses pencabutan pendaftaran online bagi siswa yang masih masuk dalam peringkat dan ingin pindah sekolah, akan di proses oleh masing–masing Panitia di sekolah untuk di konfirmasikan kepada Operator PPDB Dinas paling lambat tanggal 21 Juni 2023 Pukul 13.00 WIB maksimal 2 kali.
  6. Pengumuman hasil seleksi penerimaan Peserta Didik Baru online jenjang SMP Negeri bisa di akses pada tanggal 23 Juni 2023..
  7. Pendaftaran Ulang tanggal 26 – 27 Juni 2023.
  8. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah tanggal 17 - 20 Juli 2023.
  9. Hari Efektif Pembelajaran mulai tanggal 21 Juli 2023.

SELEKSI CALON PESERTA DIDIK BARU

Seleksi penerimaan peserta didik dilakukan berdasarkan zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau prestasi, dengan kuota :

  1. Zonasi paling sedikir 50% berdasarkan seleksi jarak alamat calon peserta didik dengan sekolah yang dituju;
  2. Afirmasi paling sedikit 15% dibuktikan Kartu keluarga miskin bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu; Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari sekolah asal;;
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dibuktikan dengan surat perpindahan tugas orang tua calon peserta didik dari dinas/instansi/lembaga tempat orang tua bekerja atau Surat Keterangan putera/ puteri guru/ tenaga kependidikan yang bekerja di sekolah yang dituju;
  4. Prestasi paling banyak 30% dilakukan berdasarkan nilai kelulusan dan prestasi bidang akademis/ olahraga/ kesenian/ keterampilan atau bidang lainnya bagi yang memiliki dalam kurun waktu 2021-2023.Seleksi berdasarkan prestasi bidang akademik dihitung dengan rumus nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus dibagi 10 (sepuluh) ditambah nilai bonus prestasi sebagai berikut:
 Rata-rata nilai Surat Keterangan Lulus  =   A
 Nilai Prestasi    =  B
 Nilai Akhir   =  (A/10)+B

 

TABEL PRESTASI

Prestasi bidang akademis (KIR, lomba mata pelajaran, dan siswa berprestasi), bidang olahraga (semua cabang olahraga yang resmi dipertandingkan pada even tingkat nasional), bidang kesenian (seni tari tradisi, seni tari modern, seni suara/vokal, seni lukis/kriya, seni musik, seni karawitan, seni teater/drama, seni pedalangan, seni baca puisi/geguritan, membaca ”cerkak”, mengarang, dongeng, sastra, Pocil, Dokcil, Tencil, Lomba MAPSI, LCC, FTBI, FLS2N, OSN, O2SN, dan MTQ), bidang keterampilan (pramuka dan PMR) pada tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, baik perorangan maupun kelompok, sebagai juara diberi bonus sebagai berikut :

Tabel_Prestasi.png

DAFTAR ULANG

  1. Setiap calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima, wajib melakukan daftar ulang dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
  2. Pendaftaran ulang dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;
  3. Calon peserta didik yang diterima wajib menandatangani surat pernyataan mengikuti pendidikan agama yang dianut dan bersedia mematuhi tata tertib selama mengikuti pendidikan, yang diketahui/ disetujui orang tua/ wali sesuai peraturan perundangan;
  4. Bagi calon peserta didik / siswa yang dinyatakan diterima, tetapi tidak mendaftarkan ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.
  5. Calon peserta didik/siswa yang tidak diterima, berkas persyaratan administrasi dapat diambil kembali oleh peserta didik sesuai jadwal yang ditentukan panitia.

LAIN-LAIN

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam pengumuman ini akan diatur kemudian.
  2. Apabila ada hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada panitia.

Contact Person :

Rutiyono : 085225508678

Irmawan Eko P. : 085600555443

Rumiyana : 081328015845

 

TUTORIAL YOUTUBE

Baca 1782 kali Terakhir diubah pada Minggu, 18 Jun 2023 06:09
Spensama

BE BETTER

Media

Selengkapnya di dalam kategori ini: « TATA TERTIB

Cari

Pengunjung

1422665
Hari ini
Minggu Lalu
Bulan lalu
Semua
65
1417158
21586
1422665

Your IP: 3.147.86.154
2024-05-22 02:39